LABUHANBATU. GREENBERITA.com -- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kurir sabu seberat 193,92 gram berinisial AAN (41) warga Jalan Stadion, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 09 September 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui KBO Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus SH MH kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.
"Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi, petugas
berhasil mengamankan pelaku Kurir Sabu Warga Deli Serdang. Pengungkapan itu diawali penyelidikan pada Jumat, 09 September 2022 dan petugas berhasil menangkap tersangka," katanya.
Penangkapan tersangka yang berdomisili di Jalan HM. Said Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu, sambung Elimawan, bermula adanya Informasi dari masyarakat memberitahu kepada petugas
tentang maraknya peredaran narkoba.
"Menanggapi itu, petugas pada Jumat, 09 September 2022 sekitar Pukul 19.30 WIB, langsung melakukan penindakan dan berhasil meringkus tersangka di Jalan HM. Said Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.
Ia mengatakan dari penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram, 1 buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik warna kuning, 1 unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam.
"Dari pengakuan tersangka, Ia baru pertama kali menjadi kurir sabu dan memperolehnya dari pria berinisial R. Pelaku juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli," sebutnya.
Selanjutnya, lanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Gb--Raf)