Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja, 4 Warga Kutacane Ditangkap

5 Sep 2022 | 18:47 WIB Last Updated 2022-09-05T11:47:27Z

Ket Foto : Petugas saat menggeledah karung berisikan ganja.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 4 tersangka pengedar barang ganja antarprovinsi. Turut disita 71 kilogram (kg) ganja yang disembunyikan di bawah tumpukan pisang.


Keempatnya ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.40 WIB.


“Keempat tersangka diamankan di pinggir Jalan Ngumban Surbakti. Mereka berniat mengedarkan 71 kilogram ganja,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022) sore.


Dijelaskannya, keempat tersangka adalah R (47), MT (48), Us (37) dan S (52), seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.


Awalnya, sambung Hadi, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka, kemudian digeledah.


“Hasil penggeledahan ditemukan goni putih ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kilogram,” jelas Hadi.


Selanjutnya, kata Hadi, dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza putih nomor polisi BK 1944 QZ.


“Dari mobil Avanza itu ditemukan ganja seberat 10 kilogram yang sudah dilakban coklat,” katanya.


Kepada polisi, keempat tersangka mengaku barang haram ganja tersebut diperoleh dari Muslim, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.


“Saat ini, pemilik ganja tersebut sedang dalam pengejaran,” pungkas Hadi.


Bersama tersangka disita berbagai barang bukti, ganja 71 Kg, 1 unit pik up Granmax hitam BL 8239 B, 1 Avanza putih BK 1944 QZ, 5 unit HP, 1 STNK Granmax, 4 dompet dan 4 KTP.


(Gb--Raf)