Ket Foto : Saksi penyidik dari Polda Sumut yang dihadirkan di persidangan. |
MEDAN. GREENBERITA.com -- Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan di Cakra 4 dengan agenda keterangan saksi.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut, Selasa, (20/09/2022) menyebutkan terdakwa Wisnu sebagai perantara dalam mengirimkan narkoba jenis sabu ke Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai oknum Hakim di PN Rangkasbitung.
"Pada hari Jumat, 3 Juni 2022 dalam masalah narkoba hal ini diserahkan Polrestabes Medan ke Polda Sumut," ujar saksi R Manalu, seorang penyidik Polda Sumut ke hadapan majelis hakim diketuai, Ahmad Sumardi, Selasa (20/9/2022) sore.
"Keterangan dari pihak Polrestabes Medan, si Wisnu memberikan paket narkoba seberat 20 gram kepada Yudi Rozanata yang didapat dari Xander. Jadi keterangan dari pihak Polrestabes, Yudi memesan 20 gram kepada Wisnu dengan harga Rp14.500.000. Ada bukti transfernya disitu," kata R Manalu lagi.
Saat ditanya hakim sudah berapa kali terdakwa Wisnu mengirimkan sabu yang didapat dari Xander ke Yudi yang diketahui sebagai oknum hakim di PN Rangkasbitung, saksi ini menyebut berdasarkan keterangan dari Wisnu, ia sudah lebih dari sekali mengirimkan barang haram tersebut.
"Sudah ada delapan kali Wisnu menjual ke sana, delapan kali itu orang yang sama dan hanya kepada Yudi, si Wisnu sebagai penjual saja bukan pemakai," jawab saksi.
Sementara itu, JPU Maria Fr br Tarigan menyebut dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut adanya perbedaan yang disampaikan. Pasalnya saat ditangkap dan periksa yang memeriksa terdakwa Wisnu adalah anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.
"Iya benar, adanya perbedaan keterangan di situ. Karena bukan mereka kan yang memeriksa langsung, Wisnu hanya mentransfer sejumlah uang kepada Xander dan juga menerima," ucap Maria Tarigan dilansir dari arn24.news.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ahmad Sumardi menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali.
Sebelumnya, perkara ini berawal pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan, saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten," terang JPU Maria.
Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan plastik hitam bertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.
(Gb--Raf)