Ket Foto : Kedua tersangka curanmor diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu. |
LABUHANBATU. GREENBERITA.com -- Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda Motor di rumah kediaman anggota polisi Aiptu Zulkifli Rambe personel Polres Labuhanbatu di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial ST (33) warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan dan Inisial J alias E (43) warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota Rantau Prapat," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK MH, Senin, (01/08/2022).
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada, Rabu 20 Juli 2022 di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Pelaku ST sudah memantau gudang yang terletak dibelakang rumah korban, kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi pencurian, pada pukul 02.00 WIB dini hari pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit," kata AKP Rusdi Marzuki.
Selanjutnya, sambung Kasat, pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa 1 unit sepeda motor kawasaki KLX.
"Motor tersebut didorong pelaku sampai simpang Perisai, kemudian pelaku menelepon rekannya berinisial J alias E untuk menaiki Motor KLX tersebut, kemudian didorong oleh pelaku ST menggunakan motor honda Beat dan dibawah menuju rumah saudara K yang terletak di dekat rumah sakit umum Rantauprapat," sebut AKP Rusdi Marzuki.
Nah, lanjut Kasat, setelah itu pelaku ST, kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor honda Astrea karena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jaket warna Pink pelaku pun membawa motor tersebut ke rumah saudara K.
"Pada tanggal 20 Juli sampai 26 Juli 2022, Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP dan kota Rantau Prapat," ujarnya.
Pada tanggal 27 Juli 2022, kata Kasat, tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandorung kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST sekaligus pelaku J als E.
"Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Pelaku ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama saat kedua pelaku diproses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara kemudian para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah jaket warna pink milik korbannya dipakai oleh tersangka.
Atas perbuatan kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp21 juta.
"Pelaku ST disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, sementara pelaku inisial J disangkakan melanggar pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Gb--Raf)