Guru Besar USU Prof Henuk jadi terpidana Kasus ITE ketika diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing.
Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.
Karena tidak kooperatif penuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara akhirnya menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk dalam DPO( Daftar Pencarian Orang) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
"Pada intinya menyatakan terpidana terbukti melanggar pasal 315 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Herry Shanjaya, SH. MH., melalui Nota Dinas tanggal 10 Agustus 2022 perihal bantuan pengamanan terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH.D.
Selanjutnya seksi Intelijen menindaklanjuti nota dinas tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan dan Penggalangan Nomor : SP-Ops-02/L.2.21/Dek.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan melaksanakan pencarian di wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Utara dan wilayah administrasi Kotamadya Medan.
Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar Pukul 11.48 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama dengan Tim Jaksa P-48 dan tim Buser Polres Tapanuli Utara berjumlah 4 (empat) orang melakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH.D di rumah kediaman terpidana yang beralamat di perumahan Citra Garden Medan.
"Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap Prof. Yusuf Leonard Henuk di Kediamannya", Ujar Mangasi Simajuntak, SH. MH., kepada Media pada Kamis (25/08/2022).
Kasi Intelijen Mangasi Simajuntak, SH. MH., mengatakan bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk dieksekusi di Rutan Klas II B Tarutung.
"Saat ini tim Eksekutor sedang dalam perjalanan membawa terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk menuju Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Tarutung", Kata Mangasi Simajuntak SH.,MH.||BMT.Manalu