JPU dari Kejari Samosir Tulus Tampubolon dalam surat tuntutannya menguraikan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwa subsidair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557 terkait penjualan tiket feri.
Selain itu Marhan Simbolon juga dituntut agar dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dititipkan melalui ke JPU.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan, terdakwa mengakui, tidak mengulangi perbuatannya dan sudah menitipkan kerugian keuangan negara dan nantinya akan dikembalikan ke kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU)," urai Tulus.
Sedangkan barang bukti (BB) yang dijadikan dalam perkara aquo, lanjutnya, dikembalikan pada PT PPSU.
Usai penyampaian tuntutan, majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting melanjutkan persidangan pekan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Penjualan Tiket
Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Barrack Donggut Simbolon.
Tindak pidana korupsi ini terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.
PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut yang dibentuk tahun 2007 lalu memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.
Dalam satu hari uang hasil penjualan tiket penyeberangan seharusnya disetorkan terdakwa setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU), melalui Bank Sumut.
Namun dalam praktiknya Marhan Simbolon melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU yaitu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.
(Gb--Raf)