Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Covid-19 Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Sekda Samosir Nyatakan Banding

18 Agu 2022 | 20:09 WIB Last Updated 2022-08-18T13:11:12Z


GREENBERITA.com-
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.


Selain pidana penjara, terdakwa Jabiat Sagala juga dibebankan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Namun, dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) dikarenakan terdakwa tidak menikmati anggaran Covid-19 tersebut, tetapi dinikmati oleh warga Samosir sebagai penerima makanan gizi untuk Covid-19.


Adapun hal yang memberatkan terdakwa Jabiat Sagala, karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. 


Menanggapi putusan itu, dengan tegas terdakwa Jabiat Sagala menolak dan menyatakan banding, sementara itu, JPU Resky Pradhana menyatakan pikir-pikir. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Resky Pradhana menuntut Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti( UP) Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.


(Gb-Raf 03)