Notification

×

Iklan

Iklan

Kontroversi Terkait Simpang Gonting dan Siarubung, Ini Penjelasan Pemkab Samosir

6 Agu 2022 | 17:06 WIB Last Updated 2022-08-06T10:06:15Z
GREENBERITA.com- Terkait kontroversi penataan kawasan Simpang Gonting dan Siarubung, yang berada di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir saat ini menyita perhatian publik dan menjadi perdebatan diberbagai media sosial.

Karenanya Pemerintah Kabupaten Samosir berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat umum agar memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi. 

Melalui Kepala Dinas Dinas Kominfo Samosir bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga Plt. Kepala Dinas PUTR Edison Pasaribu, dan Kabid Lingkungan Hidup Rudhimanto Limbong menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya. 

Acara yang dipandu Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, pada Selasa (2/8/2022) tersebut, Plt. Kadis PUTR Edison Pasaribu menjelaskan bahwa Penataan Kawasan Simpang Gonting dan Siarubung merupakan dua masalah yang berbeda. 

"Adapun Siarubung, sesuai dengan pengaduan Bapak Dr. Wilmar E Simandjorang terhadap kegiatan pematangan lahan kantor Kepala Desa di lokasi Siarubung Desa Turpuk Limbong pada bulan Februari 2022, telah ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kegiatan dilokasi tersebut telah resmi diberhentikan sejak tanggal 15 Maret 2022," ujar Edison Pasaribu. 

Sedangkan, Penataan Kawasan Simpang Gonting yang juga yang melatarbelakangi kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara kelokasi Simpang Goting Desa Turpuk Limbong tanggal 9 – 11 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan RDP di DPRD Sumatera Utara tanggal 29 Juni 2022, dan setelah mendengarkan pernyataan dari pihak-pihak terkait yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi penataan simpang goting berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain dengan demikian lokasi yang akan ditata atau diperluas sesuai permohonan masyarakat Desa Turpuk Limbong sepenuhnya adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Kegiatan Penataan Simpang Goting juga telah memiliki Dokumen Lingkungan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir," ujar Edison Pasaribu.

Penetapan dan Persetujuan SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir ini telah dikoordinasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dengan menguji tahapan yang dilakukan Dinas Lingkungan Kabupaten Samosir sebagai dasar penetapan SPPL, mulai dari tahapan observasi lapangan, kajian dampak dan regulasi yang dijadikan acuan dalam penetapannya. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan SPPL untuk kegiatan Penataan Kawasan Simpang Gotting dengan kegiatan awal persiapan lahan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, juga menjelaskan bahwa kegiatan lanjutan dari hasil penataan kawasan goting berupa bangunan kios, perluasan parkiran dan konstruksi pengaman tebing akan dilanjutkan dengan perizinan yang baru sesuai besaran, dampak dan jenis usaha yang akan terbangun di kawasan simpang goting dimasa yang akan datang. 

"Sementara itu, meskipun lahan kegiatan di lokasi Simpang Gotting disebut Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) secara teknis pekerjaan umum, tetapi status lahan tersebut adalah Areal Penggunaan Lain yang dikuasai oleh masyarakat maka peruntukan dan pemanfaatannya diperlukan persetujuan dari masyarakat," jelas Edison Pasaribu.

Tetapi karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan ruang milik jalan provinsi Maka pada tahapan selanjutnya yakni pembangunan utilitas-utilitas atau 
bangunan dibutuhkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Bab V pasal 40 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan). 

Melalui tersebut, masyarakat Samosir diharapkan dapat memahami secara menyeluruh pokok permasalahan yang terjadi, sehingga kedepan mendapat dukungan semua pihak untuk kemajuan Kabupaten Samosir dan kepentingan masyarakat secara umum.

(Gb-ferndt01)