GREENBERITA.com- Bupati Samosir menyatakan bahwa Kepala Lapas Pangururan seorang pimpinan yang kreatif dan mampu memberdayakan Lapas Kelas III Pangururan dengan luar biasa walau ketiadaan anggaran.
Pernyataan tersebut terungkap usai Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST memberikan remisi umum kepada 68 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam rangka peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.
"Saya memeberikan apresiasi yang sangat tinggi dengan kreativitas Pak Kalapas Pangururan Julius Barus yang mampu memberdayakan Lapas yang minimalis ini tapi mampu memberikan kebaikan kepada para warga binaannya," ujar Vandiko Gultom.
Penyerahan remisi umum itu sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dalam rangkaian Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Samosir di Lapas Kelas III Pangururan, Rabu (17/08/2022).
Turut hadir dalam penyerahan remisi di Lapas Kelas III Pangururan yakni Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Forkopimda, Pimpinan OPD, Ketua TP. PKK serta pejabat lainnya.
Pemberian Remisi Umum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana. Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022.
Bupati Samosir Vandiko Gultom, ST selaku Inspektur Upacara pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Disebutkan Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang. Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.
"Diharapkan bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," tegas Vandiko Gultom membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham RI.
Pemerintah berharap para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.
"Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan," pungkasnya.
(Gb-ferndt 01)