Notification

×

Iklan

Iklan

Tuduh Tetangga Pelihara Begu Ganjang, DPO Rosdiana Sibarani Ditangkap Kejari Samosir

14 Jul 2022 | 10:37 WIB Last Updated 2022-07-14T03:38:39Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penangkapan kepada DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Rosdiana Br Sibarani Alias Nai Bekkam di sebuah rumah milik terpidana di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, Rabu (13/7/2022). 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir  Tulus Yunus Abdi, SH, MH. 


"Benar, Tim Tangkap Buron (tabur) Kejari Samosir berhasil melakukan penangkapan DPO terpidana kepada Rosdiana Br Sibarani Alias Nai Bekkam bertempat di sebuah rumah terpidana Desa Harian Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir," ujar Tulus Tampubolon. 


Kasus pidana yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap ini bermula pada tahun 2013 yang lalu ketika terpidana Rosdiana Sibarani (37th) 

melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina Br Siahaan  (59) sebanyak 2 (dua) kali. 


Pada kejadian tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan perkataan: “Satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu nya kau diusir karena memiliki begu ganjang (sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas,.


Kejadian penghinaan tersebut didengar oleh saksi Tabas Silalahi Alias Op Dorma, saksi Rohani br Silalahi Alias Nai Dorma.


"Bahwa Terpidana Rosdiana Br Sibarani Alias Nai Bekkam telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan dan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penistaan atau Penghinaan dan Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terpidana selama 3 (tiga) bulan," ujar Tulus Tampubolon. 


Menurutnya, dasar pelaksanaan penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015," tegas Jaksa yang komunikatif dengan wartawan ini. 


Penangkapan dimulai pada Rabu malam pukul 19.00 wib, ketika Tim Tabur Kejari Samosir yang sebelumnya berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan penangkapan.


"Selanjutnya Tim Gabungan mendapatkan informasi terpidana sedang berada di tempat kediamannya, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir langsung menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah Terdakwa tim mengetuk pintu dan Terdakwa keluar dari dalam rumah lau Tim Tabur Kejari Samosir langsung menangkap terpidana," terang Tulus Tampubolon. 


Selanjutnya tim tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir.


"Bahwa terpidana mulai DPO sejak tahun 2016, melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas jaksa dengan tegas. 


(Gb-ferndt 01)