Ket Foto ; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN.GREENBERITA.com -- Dua nelayan asal Tanjung Balai yang nekat menjadi kurir sabu seberat 20 kilogram antar negara melalui perairan laut Indonesia dan Malaysia dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa yakni Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Budihari dan terdakwa Rahmad Hamdani dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 12 Juli 2022.
JPU Febrina Sebayang mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas Narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebut JPU Febrina Sebayang dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Febrina Sebayang mengatakan perkara bermula, pada Selasa, 01 Maret 2022, terdakwa Budihari disuruh EMI (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu ke perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.
"Kemudian, pada Jumat, 04 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ujarnya.
Setelah bertemu, kata JPU, terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya.
"Kemudian, terdakwa Budihari menghubungi EMI dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari," urai JPU Febrina Sebayang.
Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Budihari menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh terdakwa Budihari apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rahmat kepada seseorang di Kota Medan.
"Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta," katanya.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan 1 perahu dan sekira pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.
Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad dan ketika perahu terdakwa Rahmad berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rahmad dan Wak Gondrong naiki.
Selanjutnya, seorang tersebut melemparkan 2 buah tas warna hitam didalamnya yang berisikan sabu seberat 20 kilogram sabu, keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekira pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar.
Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rahmad ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya pada Senin, 7 Desember 2022, terdakwa Rahmad keluar dari perahu dengan membawa 2 buah tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Rahmad yang sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjung Balai, kemudian petugas dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram.
"Setelah diinterogasi petugas, terdakwa Rahmad mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Budihari. Kemudian terdakwa Rahmad dibawa untuk mencari terdakwa Budihari," sebutnya.
Nah, tak beberapa lama, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.
"Adapun terdakwa Budihari dijanjikan upah oleh EMI untuk membawa narkotika jenis sabu ke kota Medan atas suruhan EMI tersebut sebesar Rp.100 juta. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Febrina Sebayang.