Persidangan Kasus Simadu di PN Tipikor Medan |
Medan pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dipimipin Hakim Ketua Aals’ad Rahim, S.H., M.H dan Hakim Anggota Sulhanudin , S.H, M.H dan Hakim Ad. Hoc Husni Tamrin, setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Samosir memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ,terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Aals’ad Rahim, S.H., M.H.
Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp.549.280.772,15 yang bila telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali atau dikembalikan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menyatakan barang bukti berupa 1 set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan sampai barang bukti nomor 75 , 1 set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp.10.000,-, " pungkas Hakim Ketua Aals’ad Rahim, S.H., M.H.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH.,MH.
"Benar, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja, S.Sn telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Tulus Abdi Tampubolon.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang didampingi M. Akbar Sirait, SH., MH, Ris Piere Sigiri, SH, dan Daniel Simamora, SH., menyatakan persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.
"Persidangan dilakukan secara Virtual atau Daring melalui fasilitas Internet secara Online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan," ujar Akbar Sirait.
Hadir pada persidangan kasus korupsi ini Panitera Pengganti Fadli Asrar, S.H, M.H dan Penasihat Hukum Willi Erlangga, S.H & Stella Guntur, S.H.
Bahwa terhadap putusan Hakim Tipikor Medan, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
(Gb-ferndt01/rel)