Ket Foto : Terdakwa Muhammad Nur Faris saat mendengarkan tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN.GREENBERITA.com -- Muhammad Nur Faris (26) dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam sidang yang digelar secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 02 Juni 2022.
Warga Jalan Pasar III Timur Gang Pakde, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini dinilai terbukti melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menikam korban Indah Haerani Hanafia berkali-kali hingga nyaris tewas.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Nur Faris dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU Kharya Saputra di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Kharya Saputra menilai perbuatan terdakwa Muhammad Nur Faris melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kharya Saputra, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Muhammad Nur Faris.
Diluar persidangan, korban Indah yang mengikuti jalannya persidangan tak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU Kharya Saputra.
"Saya ditikam berkali-kali nyaris mati, kok hukumannya sangat ringan. Seharusnya terdakwa pantas dituntut 15 tahun penjara,” kata wanita berkulit putih tersebut.
Menurut Indah, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang saya alami. ”Saya cacat seumur hidup tanpa ada perdamaian. Apalagi terdakwa tidak mau menanggung biaya perobatan,” jelasnya.
Ia berharap agar nantinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan keadilan bagi dirinya.
"Saya berharap kepada majelis hakim, agar nantinya dapat memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara maksimal," harapnya.
Sementara itu, JPU Karya Putra ketika ditanya terkait pertimbangan memberikan tuntutan 6 tahun terhadap terdakwa mengatakan bahwa sesuai fakta yang ada di Persidangan.
"Kita terapkan percobaan pembunuhan bukan penganiayaan. Ancamannya sepertiga dari ancaman terberat yakni 15 tahun berarti 6 tahun,” jelasnya
Mengutip surat dakwaan JPU Kharya Saputra, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.
Apabila nantinya kemalaman, terdakwa akan mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajak Usu (Pajus). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah miliknya.
Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.
Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak. Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.
Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan ke arah Marelan. Namun diperjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.
Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wangsa, terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata.
Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah.
Mendapat tikaman bertubi-tubi, korban Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil merebut pisau dan membuka pintu mobil tersebut saksi korban langsung keluar dari mobil dan berdiri di depan mobil.
Setelah saksi korban keluar dari mobil, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi korban dengan membawa mobil Brio milik korban kemudian saksi korban meminta pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau.
(Gb--Raf)