Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Terdakwa Ragukan Pendapat Saksi Ahli JPU dalam Perkara Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

14 Jun 2022 | 11:02 WIB Last Updated 2022-06-14T04:03:04Z

Ket Foto : Rolan selaku ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. 

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Pendapat Rolan selaku ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dengan 4 terdakwa dituding meragukan.


"Saudara ahli loh. Bila demikian sangat meragukan keterangan saudara ini sebagai ahli," cecar Jaingat Sihaloho didampingi Hutur Irvan Pandiangan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Jabiat Sagala, Senin (13/6/2022) di Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Sebab, di satu sisi menjawab pertanyaan JPU Hendri Edison Sipahutar ahli berpendapat bahwa pengadaan gula dan telur bagi warga, bukan masuk dalam percepatan penanganan Covid-19.


Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, lanjutnya, diperbolehkan pengadaan (penunjukan) langsung alias PL dengan pagu anggaran Rp200 juta ke bawah.


"Dengan memperhatikan asas efektif dan efisien. Nego, ketemu kesepakatan. Diundang yang memenuhi syarat. Dalam keadaan darurat hanya ada 1 penyedia jasa yang diutamakan di sekitar lokasi atau yang sudah pernah menjadi penyedia sejenis seperti hand sanitizer," urai Rolan.


Namun pendapat ahli pun 'berubah haluan' ketika tim PH terdakwa Jabiat Sagala menanyakan tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, apakah ada larangan pemberian gula dan telur kepada warga di tengah pandemi Covid-19.


Demikian halnya apakah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440 tanggal 29 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), bisa berlaku surut atau tidak.


Sebab faktanya sebelum SE Mendagri tersebut keluar, sudah dibentuk Gugus Tugas yang diketuai klien mereka, Jabiat Sagala. Di tanggal 13 Maret 2020 sudah dilakukan rapat dan keesokan harinya Forkopimda terkait seperti Dinas Kominfo Kabupaten Samosir melakukan sosialisasi.


"Karena itunya pertanyaan penyidik kejaksaan kepada Saya. Kalau misalnya diberitahu jauh sebelumnya bahwa sudah dilakukan rapat sebelum SE Mendagri Itu keluar, tentunya jawaban Saya (di BAP) tidak seperti itu," timpal Rolan.


Hakim ketua Sarma Siregar menimpali bahwa hal itu sebaiknya diserahkan ke majelis hakim. Biar lah nanti mereka yang menilainya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Diberitakan sebelumnya, bahwa selain Jabiat terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.


JPU Hendri Edison dalam dakwaan menguraikan, Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.


Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode PL kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui disebut-sebut tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. 


Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  


(Gb--Raf)