Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Jabiat Sagala Minta Hakim Hadirkan Eks Bupati Samosir Sebagai Saksi

1 Jun 2022 | 12:07 WIB Last Updated 2022-06-01T05:07:06Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com- 
Pengacara Sekda Samosir Non Aktif, Jabiat Sagala meminta Hakim Tipikor PN Medan menghadirkan eks Bupati Samosir pada sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Kabupaten Samosir.


Pernyataan itu disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa, Jaingat Sihaloho pada sidang lanjutan pada Senin 30 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Medan, di ruang Cakra 2.


Usai sidang, Penasehat Hukum dari Ke 4 Terdakwa meminta langsung kepada Majeis Hakim yang mengadili perkara untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi yaitu Mantan Bupati Rapidin Simbolon.


"Hal ini sangat penting dikarenakan seluruh kegiatan sampai kepada penggunaan anggaran terhadap penanganan COVID 19 diketahui dan disetujui oleh mantan Bupati Rapidin Simbolon, hal ini dikuatkan lagi dengan terbitnya SK Bupati no. 88, 89, dan no. 103. Dimana SK no. 103 adalah SK untuk dasar memindahkan anggaran BTT ke Rekening BPBD, dan selanjutnya ke Penanganan COVID, dan untuk segera di realisasikan," ujar Jaingat Sihaloho, SH yang didampingi team pengacara terdakwa lainnya Parulian Siregar, SH dan Hutur Irvan Pandiangan, SH. 


Tambahnya, selain itu Bupati Samosir Rapidin Simbolon juga ikut membagikan bahan makanan dan vitamin yang disalurkan kepada masyarakat Samosir sebanyak 6000 kepala keluarga. 


"Jelas saudara mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon adalah saksi mahkota terhadap perkara ini, " ujar Jaingat Sihaloho. 


Menurutnta, JPU telah berjanji akan menghadirkan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada sidang yang akan datang, yaitu pada Kamis tanggal 2 Juni 2022. 


Sidang dihadiri secara virtual oleh terdakwa Jabiat Sagala sebagai Sekda Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea PPK, Mahler Tamba Kepala BPBD, dan Santo Edy Simatupang sebagai Penyedia.


Tampak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi dari penyedia barang yang membenarkan bahwa jumlah dan harga barang telah sesuai dengan yang sebenarnya, dan tidak ada unsur penipuan dan Mark-up ataupun Fiktif.


"Kedua saksi tidak bisa bercerita banyak atau memberi keterangan yang dapat membuka perkara menjadi terang benderang, sebab hanya bisa menjelaskan bahwa barang yg dibeli benar dari mereka," jelas Jaingat Sihaloho usai mendengarkan kesaksian yang dihadirkan JPU. 


(Gb-Raf05)