Notification

×

Iklan

Iklan

JPU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Tambang Bauksit ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

6 Jun 2022 | 17:21 WIB Last Updated 2022-06-06T10:21:01Z

Ket Foto : Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si. 

KEPRI. GREENBERITA.com
-- Berkas perkara tindak pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Tambang Bauksit dengan terdakwa Ferdy Yohanes dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.


Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin, 06 Juni 2022.


"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, Senin (06/06/2022) sekira pukul 12.30 WIB, telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.


Nixon mengatakan pelimpahan berkas Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 sampai tahun 2019 atas nama terdakwa Ferdy Yohanes berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor :  B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022.


Dalam perkara tersebut, sambung mantan Kasi Pidum Kejari Medan ini, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut Nixon Andreas Lubis.


Diketahui sebelumnya, Ferdy Yohanes ditetap sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tanjung Pinang melanjutkan penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan bauksit tahun 2018-2019 di Kabupaten Bintan.


Ferdy diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena menerima bagian dari hasil penjualan bauksit.


Untuk kasus itu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebanyak 10 orang terdakwa dinyatakan bersalah. Sementara dua terdakwa dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.


(Gb--Raf)