Ket Foto : Ilustrasi. |
TAPUT.GREENBERITA.com -- Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial CS (16) disetubuhi oleh 10 orang pria.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, dari 10 pelaku, 3 orang sudah masuk dalam kategori dewasa, dan 7 orang kategori anak di bawah umur.
"Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial PSS (51) ke Polres Taput pada hari Sabtu (4/6/2022), yang mengatakan bahwa anaknya disetubuhi oleh para pelaku," kata Aiptu Walpon dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Dikatakan Aiptu Walpon, adapun kesepuluh pelaku yakni berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17).
"Semua pelaku merupakan warga di satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Kabupaten Taput," ujar Walpon.
Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban , bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.
"Saat mereka melakukan pencabulan tersebut, mereka merekam lewat handphone, sehingga ada video tersimpan di handphone MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain," sambung Walpon.
Takut dengan ancaman tersebut, di suatu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi, dan korban pun menurutinya. Setelah itu disusul oleh teman pelaku JS dan JAH.
Santer dengan berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks dengan korban. Dan di hari berikutnya korban disetubuhi oleh RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH.
"Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat melihat handphone korban, dan ditemukan video dan chatting ajakan. Lalu ibu korban menanyakan, dan korban pun menangis dan memberitahukan semua apa yang terjadi," kata Walpon.
Walpon menjelaskan, ke 10 pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Taput usai dilaporkan oleh ibu korban.
"Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, semua tersangka mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," jelasnya.
"Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Gb--Raf)