Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Korupsi Bersama Kadis Perindagkop Sergai, Direktur PT Utama Sumatera Diadili

6 Jun 2022 | 20:16 WIB Last Updated 2022-06-06T13:16:52Z

Ket Foto : Direktur PT. Duta Utama Sumatera, M. Umbar Santoso diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022).

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Didakwa terlibat korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Direktur PT. Duta Utama Sumatera, M. Umbar Santoso diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022).


Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).


Dikatakan JPU, bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada tahun 2008.


"Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan lahan untuk pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10% dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (APBD) tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Serdang Bedagai sebesar Rp 300 juta pada bulan Mei tahun 2009.


Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar. 


Lalu, panitia melakukan proses tender/ pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa. 


"Kemudian panitia mengusulkan PT. Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan," ujar JPU.


Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp 91.900.000,  berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak). 


Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100%.


Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp 61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100%.


Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-6911/ PW02/ 5/ 2010 tanggal 31 Desember 2010, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 361.585.915,92.


"Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU.


Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


(Gb--Raf)