SAMOSIR.GREENBERITA.com- DPRD Samosir dan Pemkab Samosir akhirnya menyepakati dan mensahkan 4 Ranperda menjadi Perdana (Peraturan Daerah).
Hal tersebut terungkap ketika Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menghadiri rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda Kabupaten Samosir masa sidang pertama Tahun 2022 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir, pada Kamis (9/6/2022) di Aula Gedung DPRD Samosir, Parbaba, Pangururan.
Rapat Paripurna ini juga di hadiri langsung Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Lima Ranperda yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA), Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio, Ranperda Bangunan Gedung.
Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya empat Ranperda tersebut.
"Sedangkan satu Ranperda Bangunan Gedung masih perlu disesuaikan untuk dikaji bersama, " ujar Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya Bupati Samosir mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas segala sumbangsih tenaga, waktu dan pikiran sehingga Rapat Paripurna persetujuan bersama atas empat Ranperda dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tahapan.
"Empat Ranperda tersebut akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, kreatif dan produktif dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan khususnya bidang pariwisata dan pengelolaan air minum serta penyelenggaraan Pemerintahan dengan Prinsip Good Governance," ujar Vandiko Gultom.
Terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, Bupati menyampaikan akan melakukan penyempurnaan dan pengayaan substansi dengan menyesuaikan peraturan yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar berbuat dan bekerja maksimal, jadikan ranperda ini sebagai Grand Design dalam penyelenggaraan Pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat sebagaimana amanah Perda Nomor 3 Tahun 2021” pungkas Vandiko,
(Gb-santri/rel)