MEDAN. GREENBERITA.com -- Oknum Eks Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Rakidi dihukum 2 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 23 Mei 2022.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diganjar pidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Langkat.
Rakidi diyakini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Yakni berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggara (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD).
"Di antaranya dalam penggunaan (belanja) bahan material, upah pekerja, honor perangkat desa dan pembayaran pajak," urai Gustap Marpaung.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Bukan hanya berbeda penerapan pasal yang terbukti, Rina Lestari Sembiring didampingi anggota Majelis Saema Siregar dan Gustap Marpaung juga berbeda keyakinan tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Sementara menurut JPU kerugian negaranya sebesar Rp392.394.287.
Rakidi juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Langkat dihadiri Endi dan Yusuf. Rakidi sebelumnya dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287 subsidair 3 tahun penjara.
Baik tim JPU maupun terdakwa didampingi penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.
"Kita menghormati putusan majelis hakim. Karena yang terbukti adalah dakwaan subsidair maka sikap kami sebagai JPU nyatakan sikap banding," tegas Endi didampingi rekannya Yusuf.
(Gb--Raf)