Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Jabiat Sagala Bantah Kesaksian dr Friska Situmorang

13 Mei 2022 | 20:02 WIB Last Updated 2022-05-13T13:11:18Z

Ket Foto : Saksi dr. Friska Situmorang saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Kamis, 12 Mei 2022.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Sidang perkara dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Nonaktif Drs Jabiat Sagala, bersama tiga terdakwa lainnya kembali digelar.


Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir kembali menghadirkan saksi dan kali ini Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir, dr. Friska Situmorang serta mantan Kadis Kesehatan dr Nimpan Karo-karo di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 12 Mei 2022.


Pada persidangan tersebut, saksi dr. Friska Situmorang menjelaskan kesaksiannya yang menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Jabiat Sagala dan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya.


Kuasa hukum terdakwa Jabiat, Jaingat Sihaloho, SH yang didampingi team pengacara terdakwa lainnya Parulian Siregar, SH dan Hutur Irvan Pandiangan, SH menanyakan tentang apa saja usulan dalam rapat Penetapan Siaga Darurat Covid-19.


"Sepengetahuan saksi, apa saja usulan dan masukan yang diberikan," tanya pengacara kepada saksi. 


Menjawab hal itu, saksi menjawab lupa. "Saya lupa," katanya 


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, dr. Friska mengaku bahwa pada tanggal 17 Maret 2020, Sekda Samosir Jabiat Sagala ikut menghadiri rapat pembahasan Penanganan Status Tanggap Darurat dan terkait permintaan penambahan bahan makanan dan Vitamin diusulkan oleh Jabiat Sagala pada saat menjabat sebagai Sekda Samosir.


"Pada rapat itu beliau (Jabiat Sagala, red) hadir dan beliau yang mengusulkan penambahan bahan makanan dan Vitamin," sebut Friska Situmorang. 


Ketika majelis hakim meminta tanggapan terdakwa Sekda Samosir Jabiat Sagala terkait keterangan saksi dr. Friska, Jabiat langsung membantah keterangan tersebut. 


"Tidak benar majelis hakim, saat rapat tersebut saya tidak hadir. Ini saya ada bukti data bukti bahwa saya tidak hadir," katanya .


Selain itu, Jabiat Sagala juga mengatakan bahwa keterangan saksi dr. Friska yang menyebutkan bahwa dirinya yang memberikan usulan tentang makanan tambahan tersebut sama sekali tidak benar.


"Usul makanan tambahan, saksi menyebutkan bahwa di BAP itu usulan dari saya. Nah itu sesungguhnya tidak benar. Kenapa? Karena secara kelembagaan sudah ada SK penetapan ada yang menanggungjawabpin koordinator logistik," sebutnya.


Nah, sambungnya, tadi saksi dr. Friska Situmorang menyebutkan bahwa dirinya hadir dalam rapat penambahan bahan makanan dan Vitamin.  


"Itu tidak benar, karena pada saat itu saya berdaa di rumah dinas," pungkasnya.


Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar mempertanyakan usulan tersebut bukan dari Jabiat. 


"Berarti usulan itu bukan dari saudara dan keterangan saksi tidak benar ya?" tanya hakim.


"Iya bu hakim," tegas Jabiat Sagala. 


Dalam persidangan itu, kedua saksi tidak ada menyebutkan bahwa Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala dan terdakwa lainnya ada melakukan tindak pidana korupsi.  


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Sarma Siregar menunda persidangan. 


Mengutip dakwaan JPU Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jabiat Sagala diduga melakukan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Hendri Edison menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Mahler Tamba eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Kemudian Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (masing-masing berkas terpisah)


JPU memaparkan terdakwa mengeluarkan dana siaga darurat penanggulangan bencana non-alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.


Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar.


"Dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar.


Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.


Sekda Jabiat Sagala dan ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(GB-RAF)