Notification

×

Iklan

Iklan

7 Pria Diamankan saat GKN di Deli Serdang, Polisi: 4 Orang Diproses Hukum

14 Mei 2022 | 01:48 WIB Last Updated 2022-05-13T18:49:05Z
Ket Foto : Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji saat memimpin press release di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang.

DELI SERDANG. GREENBERITA.com
-- Polresta Deli Serdang mengamankan 7 orang saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Polresta Deli Serdang menetapkan 4 orang jadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain saat memimpin press release di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (12/05/2022).


"Dari GKN tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pria yakni NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP. Selain mengamankan 7 orang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,96 gram, 2 paket sabu seberat 0,84 gram, 1 buah sekop, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet, 4 buah mancis, 5 set alat hisap, 15 buah kaca pirex dan selembar uang pecahan Rp5 ribu," sebutnya.


Kemudian, kata Irsan, ketujuh pria tersebut beserta barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Mapolresta Deli Serdang dan salah seorang pria inisial AP dikembalikan kepada keluarganya usai dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil Negatif mengonsumsi Narkoba.


"Sementara itu, 4 tersangka yakni NP, KT, FS, dan DS dilakukan proses hukum dan berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai terbukti memiliki barang bukti yang sudah diamankan saat penggerebekan," kata mantan Wakapolrestabes Medan ini.


Sedangkan dua tersangka lagi yakni FB dan JP, sambungnya, dilakukan Rehabilitasi Medis Ke BNNK dikarenakan Urine positif mengonsumsi Narkoba.


"Untuk dua tersangka inisial FB dan JP saat ini sudah ditempatkan di Panti Rehab Caritas Kec. Lubuk Pakam karena terbukti tidak memiliki barang bukti Narkotika namun Positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine," pungkas Kapolresta. 


Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 


Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (07/05/22) lalu, Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan Narkoba tepatnya di wilayah Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.


Menanggapi informasi tersebut, dengan sigap personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan akhirnya  mendapatkan informasi lokasi yang akurat.


Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Penggerebekan di TKP tepatnya di Dusun III Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.


Alhasil, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pria dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,96 gram, 2 paket sabu seberat 0,84 gram, 1 buah sekop, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet, 4 buah mancis, 5 set alat hisap, 15 buah kaca pirex dan selembar uang pecahan Rp5 ribu.


(Gb--Raf)