Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Dua terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram masing-masing dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5/2022).
Kedua terdakwa yakni Mahendra Janu (25) warga Jalan Veteran Pasar VI, Gang Kalip Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dan Gurdip Singh (42) warga Jalan Banteng Gang Selamat, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahendra Janu dan terdakwa Gurdip Singh dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Donal Panggabean.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan kedua terdakwa tamatan SD itu dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, bermula pada 19 September 2021, Ardi (DPO) menelepon terdakwa Mahendra untuk menjemput sabu. Pada 21 September 2021, kembali Ardi menelepon terdakwa untuk menjemput sabu tersebut di Pajak Sunggal.
Kemudian, terdakwa menemui terdakwa Gurdip Sing (berkas terpisah) di Jalan Veteran Pasar VI, Labuhan Deli, untuk menjemput sabu tersebut, dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di swalayan 88 Sunggal, ada seseorang yang menghubungi terdakwa Mahendra.
Setelah kedua terdakwa tiba di persimpangan Jalan Bakul, Sunggal, terdakwa Mahendra menyuruh terdakwa Gurdip mengambil bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg di depan Klenteng Pak Ti Hut Co.
Singkat cerita, pada saat terdakwa Gurdip melintas di Jalan Bakul Sunggal, dia ditangkap empat petugas dari Polrestabes Medan. Darinya, petugas menemukan 1 buah tas sandang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Dari pengakuan Gurdip, sabu tersebut milik terdakwa Mahendra, yang hendak diantarkan ke Jalan Veteran Pasar VI Labuhan Deli.
(Gb--Raf)