Notification

×

Iklan

Iklan

Kedapatan Merokok di Areal Terlarang, 8 Warga Medan Jalani Sidang Tipiring

31 Mei 2022 | 21:01 WIB Last Updated 2022-05-31T14:01:13Z

Ket Foto : Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang di Lapangan Sejati Kota Medan.

MEDAN.GREENBERITA.com
 -- Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang  di Lapangan Sejati Kota Medan.Mereka terjaring razia Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 yang digelar tim gabungan Pemko Medan pada Selasa (31/5/2022). 


Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang-undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan. 


"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.


Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH, MH. Dengan Jaksa, Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Rakhmat Adisyah Putra Harahap S.STP, M.A.P dalam pembukaannya mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar benar ditegakan.


"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar benar ditegakkan sehingga 7 kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujud," bebernya.


Koordinator Program Tobacco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin SH yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi.  Dia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. 


"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," pungkasnya.


(Gb--Raf)