Ket Foto: Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Samosir. |
MEDAN. GREENBERITA.com -- Sidang perkara dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 944 juta dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Nonaktif Drs Jabiat Sagala, bersama tiga terdakwa lainnya kembali digelar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir kembali menghadirkan saksi dan kali ini menghadirkan Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir, dr. Friska Situmorang dan mantan Kadis Kesehatan dr Nimpan Karo-karo di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 12 Mei 2022.
Pada persidangan tersebut, saksi yaitu mantan Kadis Kesehatan Samosir dr. Nimpan Karo-karo menyampaikan bahwa dasar penganggaran pengadaan Barang dan Jasa dari BTT (Bantuan Tidak Terduga) sebesar kurang lebih Rp 950 juta rupiah adalah berdasarkan SK Bupati.
"Dasar penganggaran pengadaan Barang dan Jasa dari BTT (Bantuan Tidak Terduga) sebesar kurang lebih Rp 950 juta rupiah adalah berdasarkan SK Bupati Nomor 103 yang terbit pada tanggal 23 Maret tahun 2020 langsung ditandatangani oleh Bupati Samosir pada masa itu yakni Rapidin Simbolon," tegas dr Nimpan Karo-karo.
Dalam persidangan itu, kedua saksi tidak ada menyebutkan bahwa Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala dan terdakwa lainnya ada melakukan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Sarma Siregar menunda persidangan.
Mengutip dakwaan JPU Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jabiat Sagala diduga melakukan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Hendri Edison menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Mahler Tamba eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (masing-masing berkas terpisah)
JPU memaparkan terdakwa mengeluarkan dana siaga darurat penanggulangan bencana non-alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar.
"Dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar.
Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.
Sekda Jabiat Sagala dan ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(GB--RAF)