Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas PMPTSP Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Risiko

27 Mei 2022 | 16:18 WIB Last Updated 2022-05-27T09:26:13Z

Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), pada Jumat (27/5/2022)

SAMOSIR.GREENBERITA. com-
Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis yang di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5/2022). 


Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


"Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir serta narasumber dari luar Samosir," ujar Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si.


Beberapa Narasumber yang dihadirkan dalam sosilisasi ini diantaranya Golongan Kemit, ST  selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pad Dinas  PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM selaku Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.


Dalam sambutannya usai membuka kegiatan sosialisasi ini, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementiran/lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. 


"Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang," ujar Martua Sitanggang. 


Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya. Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.


Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berasaha. Disinilah tugas dan fungsi OPD melalui kominikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.


"Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan",  pungkas Martua Sitanggang. 


(Gb-santri02)