Ket Foto : Gedung Pemko Medan.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Zain Noval resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKD Kota Medan usai terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan, Zain Noval dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan tanpa jabatan alias non job.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala BKD Sutan Tolang Lubis ketika dimintai tanggapannya. Ia mengatakan usai diberhentikan dari jabatannya Zain Noval dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja Medan tanpa jabatan alias non job.
"Beliau (Zain Noval-red) dipindahkan Ke dinas tenaga kerja," ungkapnya, Jumat. 13 Mei 2022.
Sebelumnya, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap tidak menampik pemeriksaan hal tersebut. Menurutnya Inspektorat juga telah selesai memeriksa Zain Noval.
"Beliau itu sudah kita periksa dan sudah diberhentikan dari jabatannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Kata dia, Noval sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 21 April 2022 yang sebelumnya dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan pada 31 Maret 2022.
Sulaiman selanjutnya menyampaikan pesan Wali Kota Medan Bobby Nasution. "Seperti kata pak wali harus birokrasi yang bersih, jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini. Jadi ya pak wali tidak main-main dengan hal itu," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengungkapkan bahwa Zain Noval dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BKD Medan.
"Kamis kalau nggak salah. Hari Kamis. Lagi diperiksa. Yang pasti lagi kebutuhan pemeriksaan bukan dicopot secara definitif, hanya kebutuhan pemeriksaan. Dinonaktifkan bahasanya," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Bobby juga membenarkan pemeriksaan itu terkait dugaan jual-beli jabatan. Namun dia enggan menjelaskan detail jabatan apa yang dimaksud.
(GB--RAF)