MEDAN.GREENBERITA.com -- Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Rp10,3 miliar lebih terkait pembangunan gedung Kampus II (Terpadu) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) 'Jilid II', Senin (30/5/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor akhirnya dituntut pidana bervariasi.
Tim JPU dari Kejati Sumut Desy Situmorang dan Junita Pasaribu secara estafet membacakan surat tuntutan ketiga terdakwa. Yakni atas nama Marhan Suaidi Hasibuan selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) agar dipidana 4 tahun penjara.
Sedangkan Marudut Harahap selaku Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Kampus II UINSU itu agar dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Selain itu ketiganya juga sama-sama dikenakan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak diganti maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, urai Desy Situmorang, ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Melainkan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara bersama-sama menyalahgunakan jabatan, kesempatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain yaitu mantan Rektor UINSU Saidurahman sebesar Rp2 miliar dari Joni Siswoyo selaku Direktur PT MBP melalui terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil perhitungan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebesar 74,17 persen namun dibayarkan penuh dan tidak seharusnya mendapatkan pertambahan waktu pekerjaan.
Fakta terungkap lainnya, pembangunan Kampus Terpadu di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut tersebut pun tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Sejak awal PT MBP juga sengaja diarahkan keluar sebagai pemenang lelang (tender).
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi. Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar lebih telah dikembalikan kepada negara," kata Desy.
Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan, Senin mendatang (6/6/2022) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Dalam dakwaan diuraikan, mantan Rektor Saidurahman menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung Kampus II berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.
UINSU pun mendapatkan 'restu' menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2. 424007 / 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Di 'Jilid I' akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.
Hasil audit BPKP Provinsi Sumut, bukan hanya terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan (PT MBP) dibandingkan dengan fakta pekerjaan sebenarnya. Estimasi progress pekerjaan yang telah selesai di lapangan adalah sebesar 74,17 persen.
(GB--RAF)