Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Upah Rp50 Juta, Pria Paruh Baya Kurir 10 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Bui

6 Apr 2022 | 20:36 WIB Last Updated 2022-04-07T02:29:40Z

Ket Foto : Armansyah (51) warga Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Pria paruh baya ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg).

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Armansyah (51) warga Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Pria paruh baya ini dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg). Ia nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp50 juta.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Armansyah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 06 April 2022.


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar 

Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I (satu) bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," sebut JPU Randi Tambunan.


Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan perkara ini bermula pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari informan, yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan K. L Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.


"Menggapai informasi itu, petugas langsung ke lokasi dan melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor, lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau," ujar JPU.


Dari pengakuan terdakwa, sambung JPU, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 juta.


"Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 


(GB--RAF)