Photo: Ilustrasi Dana Bos |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2021 berupa insentif bagi ASN yaitu insentif bendahara yang bersumber dari belanja BOS untuk seluruh sekolah SD dan SMP Se-kabupaten Samosir.
Atas temuan BPK RI tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Samosir pada tanggal 19 Maret 2022 memerintahkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP mengembalikan dana tersebut kepada Kas Negara.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, (2/4/2022).
"Benar, dan sampai per Jumat (2/4), ada 226 Orang ASN (guru, red) yang telah mengembalikan dengan total pengembalian sebesar 361.908.500 rupiah," Ujar Jonson Gultom.
Menurutnya, ada 9 orang lagi guru ASN yang belum mengembalikan dan segera di follow up untuk segera menyetor ke kas negara.
Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara digegerkan dengan beredarnya Surat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Samosir pada tanggal 19 Maret 2022.
Surat bernomor 420/494/DISDIKPORA/III/2022 bersifat penting, dalam satu lampiran berperihal temuan pemeriksaan itu ditujukan kepada Kepala SD/SMP Negeri se-Kabupaten Samosir. Surat itu juga langsung ditandatangani Kadisdikpora Samosir Jonson Gultom, SP.d.
Isinya 'Menindaklanjuti surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor 04/Terinci-LKPD/Samosir/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 hal Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 berupa insentif bagi ASN yang bersumber dari belanja BOS.
Untuk itu diminta agar Saudara agar memerintahkan ASN (daftar terlampir) untuk melakukan pengembalian dana belanja di maksud ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Samosir pada BANK SUMUT dengan nomor rekening 241.01.02.000001-0 paling lambat Hari Rabu, 30 Maret 2022 dan menyerahkan Bukti Setor pengembalian ke Sub Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir dan harus dilaksanakan hingga hari terakhir pengembalian pada hari ini, Rabu (30/3/2022).
Lalu di surat tertulis pula tembus kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir sebagai laporan.
Terkait beredarnya surat berisi ultimatum kepada sejumlah Kepala SD dan SMP di Samosir, kuat dugaan telah terjadi penyelewengan dana BOS secara masif.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu, (30/3/2022), kepada Sekretaris Disdikpora Samosir, Monang Tampubolon membenarkan adanya pengembalian dana BOS tersebut berdasarkan temuan BPK.
"Benar, ada perintah BPK pengembalian dana BOS yaitu honor operator dana BOS, bendaharanya lah, di semua sekolah (SD dan SMP, red), " Ujar Monang Tampubolon.
Menurut Monang Tampubolon, temuan BPK terkait honor dana BOS 2021 berbeda dari pemeriksaan BPK untuk anggaran dana BOS tahun 2020.
"Honor operator 150.000 sampai 200.000 persekolah, tahun 2020 bolehnya PNS menerima, tapi sekarang tidak boleh untuk semua sekolah kecuali yang bukan PNS operinya, " Jelas Monang Tampubolon sedikit bingung dengan pasal yang ditetapkan BPK untuk anggaran dana BOS 2021.
Ketika dikonfirmasi batas pengembalian temuan BPK dana BOS yang harusnya hari ini, mengaku sudah banyak mengembalikan per 30 Maret 2022.
"Memang kepala sekolah nya sampai saat ini sudah banyak yang telah mengembalikan tapi masih ada yang belum mengembalikan, belum kami rekap semua," pungkas Monang Tampubolon.
(Gb-ferndt01)