SAMOSIR.GREENBERITA. com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo pada Rabu, 27 April 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH.,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH., MH.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH.,MH telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo," ujar Andi Adikawira Putera.
Bahwa tersangka MS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
"Bahwa Tim JPU Kejari samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 April 2022," jelas Andi Adikawira.
Adapun alasan Jaksa melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Adapun kasus dugaan korupsi terjadi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, yaitu tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo- Tigaras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
"Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA," jelas Kajari Samosir.
Bahwa penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.
Selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan.
(Gb-andrey/rel)