Bupati Samosir Vandiko Gultom |
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala, M. Hum dan 2 eks pejabat kepala dinas Pemkab Samosir lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir pada Kamis (17/32022).
Menyikapi penahanan tersangka atas staf nya yaitu Sekretaris Daerah Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom meminta semua pihak untuk tetap menghormati asas Praduga Tak Bersalah atas para pihak yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh lembaga APH (Aparat Penegak Hukum) di negeri ini.
"Atas penahanan tersangka oleh Kejati Sumut terhadap Pak Sekda Jabiat Sagala, mari kita semua untuk tetap menghormati asas Praduga Tak Bersalah kepada beliau sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Vandiko Gultom ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, (18/3/2022).
Terkait pelaksana tugas keseharian dari Sekda Samosir, Bupati Samosir Vandiko Gultom mengaku akan segera menunjuk seorang pejabat Plt Sekda Samosir.
"Segera setelah kami menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penahanan saudara Sekda, maka kami akan langsung menunjuk seorang pejabat sebagai Plt Sekda Samosir dari internal pejabat Pemkab Samosir," ujar Vandiko Gultom.
Pihaknya pun mengaku siap bekerjasama bila ada permintaan dari aparat hukum kejaksaan terkait penganggaran Dana Bansos yang dilaksanakan pada pemerintahan Bupati periode 2015-2020 yang lalu.
"Sebagai pemimpin yang taat dengan hukum dan merupakan panglima tertinggi di negeri ini, kita siap bekerjasama bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan tinggi Sumut," pungkas Vandiko Gultom.
Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut pada Kamis, (17/3/2022).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Yos menyampaikan, selain Oknum Sekda Samosir, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.
Keempat terdakwa saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
"Dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan," tambah Yos Tarigan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Adapun penetapan kasus Tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, Eks Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).
Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan dan mengambil permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka.
(Gb-ferndt01)