Ket Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa oknum Notaris Elviera terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank BUMN.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MKN Wilayah Sumut Ferry Limbong, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 12 Maret 2022.
"Iya betul," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan pemeriksaan oknum Notaris Elviera akan digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
"Dari informasi tentang surat tersebut benar," katanya.
Namun sayangnya Yos Tarigan belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap oknum notaris Elvira.
"Senin saat jam kantor akan dikonfirmasi perkembanganya dari tim pidsus," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi untuk oknum Notaris Elviera. Namun tidak hadir karena belum diberi izin.
Namun, di surat yang ketiga, MKN baru mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa oknum Notaris Elviera.
(GB--RAF)