Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kejatisu Akhirnya Tahan Oknum Sekda Samosir Cs

17 Mar 2022 | 21:16 WIB Last Updated 2022-03-18T04:18:52Z

 

Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum Di tahan Kejatisu pada Kamis, (17/3/2022)

MEDAN,SAMOSIRGREEN.com- Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut pada Kamis (17/3/2022).


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan. 


Yos menyampaikan, selain Oknum Sekda Samosir, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).


"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan.


Keempat terdakwa saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.


"Dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan," tambah Yos Tarigan. 


Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.



Sebelumnya diberitakan, adapun penetapan kasus Tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, Eks Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).


Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM,  dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan dan mengambil permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka.

(Gb-ferndt01)