Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Terdakwa Khoirul Fahmi (28) warga asal Lampung Selatan dan Muhammad Dedi (36) warga asal Serdang Bedagai didakwa menjadi kurir sabu seberat 49 kg. Kedua terdakwa kini terancam mendapatkan hukuman pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring dalam dakwaannya, pada 23 Januari 2022, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang terdakwa Dedi yang hendak mengantarkan paket sabu menggunakan mobil Innova, melintas di Jalan Pabrik Tenun, Medan.
"Lalu ketiga saksi melakukan penindakan dengan menyalip dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi," ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, lanjut JPU, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi, dan menyita satu tas jinjing kain warna coklat berisi 18 bungkus teh Cina seberat 18 kg, dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Lebih lanjut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Fahmi, yang mengendarai mobil Xenia, berhenti dipinggir Jalan Sahata, Medan Kota.
"Ketiga saksi menghadang mobil Terdakwa Khoirul Fahmi dan dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak berisi 19 bungkus dengan berat 36 kg dalam bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau merk Qingshan," ungkap JPU.
Menurut pengakuan terdakwa Fahmi, barang bukti sabu yang disita total sebanyak 49 kg tersebut, merupakan milik Faisal. Peranan kedua terdakwa, kata JPU, yakni sebagai perantara (kurir) dalam penjualan sabu kepada pembeli yang ditentukan Faisal, dengan upah Rp100 juta setelah sabu terjual.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan terdakwa.
(GB--RAF)