Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Samosir Dinilai Kurang Menjalankan Fungsi Pengawasannya

17 Mar 2022 | 10:33 WIB Last Updated 2022-05-26T14:33:13Z
Oleh Adv Bungaran Sitanggang, SH, MH


SAMOSIR,GREENBERITA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) salah satu unsur penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 undang undang no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang undang no. 2 tahun 2014 kemudian diubah dengan undang undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2014 yang menegaskan, bahwa penyelenggara negara urusan pemerintah daerah bersama DPRD.


DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan, efisiensi,efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Luasnya cakupan tugas dan wewenang DPRD  diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan atas Peraturan Daerah  bersama Kepala Daerah, memberi persetujuan atas Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) , meminta laporan, pertanggung jawaban kepala daerah,  dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD. 


DPRD mempunyai fungsi legislasi, hal ini diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, fungsi anggaran diwujudkan dengan pembahasan dan persetujuan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah  bersama Kepala Daerah dan fungsi pengawasan, yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Perundang undangan, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan Kepalah Daerah.


Pelaksanaan atas pengawasan itu DPRD memiliki hak  interplasi. Dalam hal ini DPRD mempunyai hak  meminta keterangan kepada Kepala Daerah  manakala ada hal  penting kibijakan  dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara. Selain interplasi juga ada hak angket. Hak angket ini dijalankan bila ternyata interplasi tidak terselesaikan atau kurang dapat diterima maka, DPRD melakukan  upaya penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


DPRD  sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat memiliki suatu kewajiban. Dari beberapa kewajiban tersebut diantaranya tentu selain harus teguh terhadap Pancila dan Undang Undang Dasar 1945 diantaranya, adalah, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, golongan dan kelompok. 


Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung jawaban secara Moral dan politis kepada konstituennya.


Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir 17 diantaranya dari Partai pendukung dan 8 kursi dari Partai PDIP  dianggap sebagai oposan meski tidak dikenal dalam perundang undangan, namun kenyataan ini ada, kesemuanya dinilai amat sangat kurang melaksanakan kewajiban pengawasannya. Hal ini dinilai dari beberapa masalah yang ada ada belum pernah ada suatu keseriusan untuk meminta keterangan terhadap Kepala Daerah .


Sebut saja misalnya pembentukan Staf khusus Bupati, yang banyak diprotes masyarakat. Protes itu karena dianggap tidak relevan atau tidak  mendesak yang dibutuhkan pemerintahan dan masyarakat . Kini berganti kulit dengan sebutan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) yang dibentuk melau Perbub , November 2021. Tim ini meski boleh jadi wajar, diskresi Bupati dan tidak tidak bertentangan pada ketentuan, kenyataannya Tim ini juga diprotes banyak oleh masyarakat. Protes itu terjadi, karena mereka adalah bagian dari Tim Sukses pada pilkada 2020 kecuali, Marhuale Simbolon , kompetitor saat itu, juga dianggap kapasitasnya bukan ahli. 


Akibatnya muncul pendapat praktik balas Budi yang dapat diduga bentuk kolusi yang dimaksud UU no 28 tahun 1999, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari ,Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Kegaduhan mengenai Staf khusus yang diplesetkan jadi "Stafus " yang kini berubah menjadi TBPP itu ditambah kebijakan Kepala Daerah yang bertentangan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021 tentang syarat dan kepangkatan yang dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah.


Hingga kini belum terdengar ada upaya memperbaiki seperti yang sudah dilakukan terhadap  Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten  Samosir.


Selain dari kebijakan yang berdampak luas diatas juga tentang Pembukaan jalan  yang dinilai mendahului persetujuan kementerian yang disurati Bupati. 


Diumumkan sepanjang 22 Km membentang dari Tano Ponggol hingga sualanguan, nyatanya dalam permohonan Bupati hanya 2 Km. Tidak cuma disitu tetapi juga kebijakan lain yang diduga kurang  memperhatikan asas, kepastian hukum, kemanfaatan, tidak menyalah gunakan  kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik.


Dari beberapa permasalah diatas, manakah yang sudah ditindak lanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai hak dan kewenangannya? Tertutupkah hak meminta keterangan ( Interplasi) atas kebijakan yang dinilai menimpang tersebut hanya karena Partai pendukung memiliki 17 kursi dari 25 Kursi DPRD Kabupaten Samosir?   


Sadarkah kita atas kewajiban yang memberi penekanan untuk mendahulukan kepentingan negara, daripada kepentingan sendiri, atau kelompok ? 


Masyarakat Samosir sesungguhnya sudah melek atas hak dan kewajibannya.  Karena itu dipastikan telah membuat suatu penilaian tersendiri mana yang secara sungguh sungguh memperjuangkan aspirasi mereka. Semoga DPRD melakukan haknya secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. 


(Penulis adalah pemerhati Samosir dan Seorang Advokat di Jakarta)