Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN GREENBERITA.com -- Didakwa curi ikan di perairan Indonesia, Nakhoda kapal asal Thailand Suriyon Jannok diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang tersebut, Nakhoda Kapal KM KHF 1746 GT 69,82 tersebut dihadirkan langsung ke persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Pane dari Kejaksaan Negeri Belawan bersama seorang penerjemah.
JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa lelaki kelahiran Chiang May Thailand itu, ditangkap oleh petugas saat kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang jelas.
"Bahwa terdakwa Suriyon selaku Nakhoda kapal KM KHF 1746 GT 9,82 pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira Pukul 06.30 WIB pada posisi 04"08.115’ N -099"33.715’ E di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)," kata JPU.
Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Suriyon sebagai Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 3.
"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Terdakwa juga menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di wilayah perairan Indonesia," ucap JPU.
Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap bernama Yusman.
Menurut keterangan Yusman pihaknya menangkap terdakwa karena kedapatan menangkap di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat apapun.
"Terdakwa ditangkap saat mengambil ikan di perairan Indonesia, setelah kita periksa tidak ada surat-surat sama sekali. Saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen," cetus saksi.
Anehnya kata saksi, kapal yang dibawa Suriyon memasang bendera Malaysia. Selain itu kata saksi pihaknya juga mendapati ikan hasil tangkapan kurang lebih sebanyak 750 kilo. Selain itu saksi mengatakan kalau terdakwa menangkap ikan dengan alat yang dilarang di perairan Indonesia.
"Ada bendera negara Malaysia, hasil tangkapan kurang lebih 750 kilo," ujar saksi.
Setelah memeriksa saksi-saksi Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(GB--RAF)