Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Upah Rp 110 Juta, 2 Kurir 22 Kg Sabu Asal Medan Terancam Hukum Mati

22 Feb 2022 | 22:03 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Kedua terdakwa saat mendengarkan dakwaan secara online.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Tergiur dengan upah Rp110 juta, Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang nekat menjadi kurir sabu seberat 22 kilogram. Keduanya pun terancam hukuman mati.


Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat mengatakan dalam dakwaannya bahwa  perkara bermula pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.


"Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjung Balai. Lalu, pada pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjung Balai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara karena sudah ada yang menunggu," kata JPU Ramboo di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 22 Februari 2022.


Lanjut dikatakan JPU, sesampainya di tempat tersebut, sekira Pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.


"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa," kata JPU Ramboo.


Lalu, sambung JPU, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut memasukkan 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza dengan Plat BK 1573 IK yang dibawa kedua terdakwa.


"Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor," ujarnya.


Disaat itu juga, kata JPU, 4 orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 Goni yang berisikan 22 bungkus The Cina yang berisikan 22 kilogram sabu.


Ketika kedua terdakwa diinterogasi mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat. 


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.


(GB--RAF)