Notification

×

Iklan

Iklan

Sah, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Tanah Ulayat Adat Batak di Samosir

8 Feb 2022 | 09:37 WIB Last Updated 2022-02-14T05:34:36Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Samosir secara sah menandatangani Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.


Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan pimpinan DPRD Samosir pada rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Samosir pada Senin (7/2/2022) di Gedung Rapat DPRD Samosir.


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga.


Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut,  seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.


Dalam Sambutanya Bupati Samosir menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Kabupaten Samosir.


Terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk definisi ruang.


"Pemkab Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini," ungkapnya.


Ranperda ini memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya.


"Dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat”, ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom.


Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. 


"Berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda  dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan," ujar Sorta Siahaan.

 

Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi  masyarakat samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat batak dapat dilestarikan.


(Gb-ferndt01)