MEDAN, GREENBERITA.com -- Personil gabungan pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumut, Satpol PP kabupaten Deli Serdang, Kodim Deli Serdang dibantu Satuan Sabhara dan PLN melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Sei Mencirim, Selasa (22/2/2022).
Giat gerebek kampung narkoba tersebut dilakukan setelah gelar apel dan pengarahan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di gudang Supermarket Suzuya, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal.
Dari lokasi kampung narkoba di Gang Tower, Simpang Arios, Dusun III, Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Polisi mengamankan 3 orang diantaranya, Putra (24), warga sekitar dan Samsul Bahri (28) warga Desa tengah serta Dodi Swanto (40) warga Pasar 4, Dusun 1 A Sei Mencirim.
Satu unit mobil mobil water Canon milik Samapta Polrestabes Medan disiagakan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Petugas juga mengamankan barang bukti puluhan alat hisap sabu, 46 mesin judi jackpot, 14 unit sepeda motor diduga hasil curian, 1 mesin judi tembak ikan, 4 Senjata tajam dan 1 paket sabu yang disita dari seorang pelaku saat bertransaksi dengan Polisi.
Tak hanya itu di salah satu rumah yang Polisi juga menemukan ratusan sparepart dan onderdil sepeda motor dengan kondisi "tercincang" yang diduga hasil curian.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengungkapkan, di hari terakhir Operasi Antik Toba 2022, pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka, 46 mesin jacpot, 1 mesin judi tembak ikan, 14 unit sepeda motor dan berbagai sparepart sepeda motor diduga hasil tindak pidana.
"Kita laksanakan giat Grebek Kampung Narkoba di hari terakhir operasi antik Toba 2022. Kegiatan ini di backup oleh pembina fungsi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dibantu oleh rekan TNI dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang di lokasi Mencirim Pondok, Jalan SEI Mencirim, kabupaten Deli Serdang," jelasnya.
Dikatakannya, ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran Grebek dengan jarak yang berdekatan. Dari kegiatan lokasi ini petugas amankan 3 orang pelaku diantaranya Putra (24) warga sekitar lokasi, Samsul Bahri (28) warga Desa Tengah, Jalan SEI Mencirim dan Dodi Swanto (40) warga pasar 4, Dusun 1 A, Sei Mencirim, salah satu dari mereka diduga sebagai pengedar dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seharga Rp.100.000 yang kita dapat dari underCover Buy oleh anggota Kami.
"Dua orang lainya kita tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba, namun untuk barang bukti tidak ditemukan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Lebih jauh dikatakannya, selain tiga pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 46 unit mesin judi jackpot, 1 unit mesin judi tembak ikan, 4 bilah senjata tajam serta 14 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil curian.
"Untuk itu kami akan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor tersebut dan Satreskrim Polrestabes Medan," imbuhnya.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diangkut dengan menggunakan 2 unit truk colt diesel.
(GB--RAF)