Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Langkat Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Eks Kadis BMBK Sumut

21 Feb 2022 | 20:02 WIB Last Updated 2022-02-21T13:33:20Z

Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH MH.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Terkait vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan dapat kami sampaikan bahwa Kejari Langkat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, meskipun banyak fakta persidangan yang tidak di pertimbangakan oleh majelis hakim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap SH MH kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.


Menurut Muttaqin, terdakwa selaku Pengguna Anggaran tentunya memiliki tanggungjawab penuh dalam pengelolaan anggaran yang dipimpinnya, disamping itu kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa.


"Selain itu, fakta persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan di abaikan oleh majelis hakim, oleh karena itu kami Kejari Langkat akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut," tegas Muttaqin Harahap.


Vonis Bebas Diwarnai 'Dissenting Opinion'


Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) divonis bebas dari segala tuntutan pidana. 


Namun, vonis tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik SH MH.


Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (21/02/2022), hakim Ibnu Kholik menyatakan bahwa Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.


Sebab, hakim Ibnu Kholik berkeyakinan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.


Maka dari hal itu, Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.


Namun, dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.


"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.


Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar  terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.


Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara.


Selain itu, Kejari Langkat juga membebankan terdakwa Effendy Pohan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.


(GB--RAF)