Ket Foto : RS (41) warga Kecamatan Medan Amplas tersangka dugaan pemerasan sopir barang di SPBU Amplas diamankan pihak kepolisian. |
MEDAN. GREENBERITA.com -- Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial RS, warga Kecamatan Medan Amplas. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir barang di SPBU Amplas, Jalan Panglima Denai dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika korban inisial IW datang bersama rekannya untuk bongkar muat barang.
"Ketika sudah hampir selesai bongkar, pelaku berjumlah dua orang datang dan langsung meminta uang mengatasnamakan organisasi," katanya, Kamis, 06 Januari 2022.
Firdaus mengaku, karena korban tidak ingin terjadi keributan dengan terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp30 ribu kepada pelaku.
"Bukannya berterima kasih, pelaku malah minta tambah uang sebesar Rp10 ribu dengan berdalih uang keamanan," akunya korban sempat diancam pelaku.
"Karena takut korban pun akhirnya memberikan uang tambahan kepada pelaku lalu memvideokannya dan viral di media sosial," tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Firdaus menerangkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima video viral itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan," pungkasnya.
(Gb--PRN)