Notification

×

Iklan

Iklan

Tipu PT Kelinci Karya Sampoerna Rp 3,1 Miliar, Warga Surabaya Divonis 3 Tahun Bui

25 Jan 2022 | 21:11 WIB Last Updated 2022-01-25T14:11:38Z

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Eko Wiji Santoso (43) divonis pidana penjara selama 3 tahun di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/1/2022). Warga Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ini terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap PT Kelinci Karya Sampoerna (KKS) senilai Rp3,1 miliar.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Wiji Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Selasa, 25 Januari 2022.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.


Yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.


"Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang mengakibatkan saksi korban Lu Hendri sebesar Rp3,1 miliar," ujar hakim Jarihat Simarmata.


Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Kelinci Karya Sampoerna (KKS) menderita kerugian selain Rp3,1 miliar. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim Jarihat Simarmata.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan yakni  3 tahun penjara.


Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan pada bulan September 2020 terdakwa Eko Wiji Santoso yang sebenarnya sebagai makelar mengaku sebagai pemilik CV Karya Putra Bersama (KPB) melalui Toni di Restoran Hotel Sheraton Bandara Kota Tangerang, mengajak saksi Lu Hendri selaku Komisaris PT KKS untuk kerjasama (bisnis) pengadaan bahan bakar jenis batu bara.


Terdakwa berhasil menyakinkan saksi Lu Hendri bahwa masalah pembayaran batubara kepada PT. KKS akan langsung dibayarkan setelah CV KPB, penerima pasokan batu bara.


Bahwa selanjutnya saksi Lu Hendri menyuruh Marko untuk mengecek cargo PT Maharani Bara Perkasa (MBP) di Kalimantan Timur dan diketahui bahwa pada saat perusahaan dimaksud belum mempunyai batu bara sebanyak 1 tongkang sebanyak kurang lebih 7500 mt sehingga saksi Lu Hendri belum yakin melakukan kerja sama dengan terdakwa. 


Terdakwa terus membujuk saksi korban Lu Hendri bahwa kuota 1 tongkang bisa diperoleh apabila diberikan uang muka. Untuk menyakinkan, terdakwa meminta Draft Perjanjian yang telah dibuat oleh PT KKS untuk dikirim kepada Bagian Keuangan CV KPB yang bernama Febiyanto untuk direview. Apabila sudah disepakati akan segera ditandatangani.


Selanjutnya, terdakwa dan korban pun menandatangani perjanjian jual beli batu bara antara CV KPB dengan PT KKS Nomor : 003/X/KPB-KKS/2020 mewakili CV KPB tertanggal 26 Oktober 2020.


Terdakwa melakukan perjanjian tersebut dengan memalsukan tanda tangan Kuswendi selaku Direktur CV KPB. Kontrak tersebut pada pokoknya berisikan, PT KKS membeli batubara sebanyak 7500 mt sebesar Rp4.201.500.000 dan selanjutnya akan membayar kepada PT KKS sebesar Rp. 5.836.974.250.


Kemudian, secara bertahap korban melalui PT  KKS mengirim uang muka pembelian batu bara. Tertanggal 27 Oktober 2020 ke PT MBP sebesar Rp2,1 miliar. Ternyata pihak MBP komplain karena batu bara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi.


Terdakwa kemudian meminta korban untuk mentransfer uang Rp1.807.203.193 (tertanggal 9 November 2020) dikarenakan kerjasama yang telah ditandatangani dengan perusahaan seolah milik terdakwa tidak berlanjut.


Seiring berjalannya waktu  Lu Hendri terus mendesak terdakwa untuk melunasi pembayaran batubara kepada PT KKS, kemudian tanggal 16 Februari 2021 terdakwa membuka cek kontan Bank Panin No BB 750528 atas nama Eko Wiji Santoso senilai Rp3,1 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 11 Maret 2021 yang dikirimkan melalui JNE dan diterima oleh Lu Hendri di Medan tanggal 19 Februari 2021. 


Pada tanggal 12 Maret 2021 saksi Johnson Hartawan bersama dengan Michael mencairkan cek kontan tersebut di Bank Panin Medan Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, namun tidak dapat dicairkan dikarenakan saldonya tidak cukup. Tidak terima uangnya 'ditilep' Rp3,1 miliar, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. (MC/DAF)