Notification

×

Iklan

Iklan

Selama 2021, PN Medan Hukum Mati 9 Terdakwa, Satu Diantaranya Oknum Polisi

2 Jan 2022 | 19:03 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z

Ket Foto : Ilustrasi. Selama tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Medan setidaknya menghukum pidana mati sebanyak 9 orang terdakwa kasus narkotika dan pembunuhan. 

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Selama tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Medan setidaknya menghukum pidana mati sebanyak 9 orang terdakwa kasus narkotika dan pembunuhan. Dari 9 terdakwa tersebut, seorang diantaranya merupakan oknum polisi atas kasus pembunuhan. 


Dirangkum dalam catatan, bahwa pada tanggal 10 Maret 2021, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum mati Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47), terdakwa bandar narkotika jenis daun ganja seberat 240 kilogram (kg). 


Kemudian, pada 22 April 2021, terdakwa Daniel Edi Johannes (39) warga Medan Timur, divonis mati hakim ketua Hendra Utama Sotardodo atas kasus kurir sabu seberat 23 kg. 


Selanjutnya, giliran tiga rekan terdakwa Daniel Edi Johannes yang divonis mati pada 24 April 2021. Ketiganya Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok dan Viktor Yudha Aritonang masing-masing divonis mati oleh trio hakim Tengku Oyong, Safril Batubara dan Jarihat Simarmata, atas kasus sabu seberat 23 kg. 


Kemudian, pada 14 Juli 2021, terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto (20) warga Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, juga divonis mati. Dia dihukum mati hakim ketua Syafril Batubara atas kasus sabu seberat 41,8 kg.


Pada 22 September 2021, kembali hakim Denny Lumbantobing menghukum mati terdakwa Khalif Raja bin Sudasri (33) warga Menteng Indah, Medan Area. Terdakwa narapidana Lapas Kelas I Medan itu, divonis mati atas kasus pengendalian sabu seberat 52 kg, dari balik jeruji. Teranyar, Khalif kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 


Lalu, pada 26 Oktober 2021, terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakin (46) warga Jalan Intisari, Medan Sunggal menjadi orang terakhir dalam kasus narkotika yang dipidana mati. Dia divonis mati hakim ketua Zufida Hanum atas kasus sabu seberat 52 kg. 


Kedelapan terdakwa kasus narkotika tersebut, dinilai hakim PN Medan, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Terakhir, pada 11 Oktober 2021, PN Medan menghukum pidana mati Aipda Roni Syahputra. Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu, divonis mati hakim ketua Hendra Utama Sotardodo atas kasus pembunuhan dua wanita. 


Saat itu, Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. 


Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Saat ini, kuasa hukum terdakwa tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi, Minggu, 02 Januari 2021, membenarkan hal tersebut.


"Iya benar. Kasus narkotika mendapat porsi yang banyak dijatuhkan hukuman mati. Supaya ada efek jera bagi pelaku," tegasnya.


(Gb--ARN)