Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Samosir Ditetapkan Tersangka Oleh Kejatisu, Ini Pernyataan Bupati

15 Jan 2022 | 14:27 WIB Last Updated 2022-01-15T07:27:52Z

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom

SAMOSIR, GREENBERITA.com
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala dan 3 eks pejabat Pemkab Samosir lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sesuai dengan surat perintah penyidikan Kajatisu Nomor Print-10L.2/Fd.1/10/2021 dan telah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut,  pada Jumat (14/1/2022).


Menyikapi penetapan tersangka atas staf nya yaitu Sekretaris Daerah Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom meminta semua pihak untuk tetap menghormati asas Praduga Tak Bersalah atas para pihak yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh lembaga APH (Aparat Penegak Hukum) di negeri ini.


"Atas penetapan tersangka oleh Kejati Sumut terhadap Pak Sekda Jabiat Sagala, mari kita semua untuk tetap menghormati asas Praduga Tak Bersalah kepada beliau sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Vandiko Gultom 


Sebagai pimpinan dari Sekda Samosir, Bupati Samosir Vandiko Gultom menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumut," tambah Vandiko Gultom.


Pihaknya pun  mengaku siap bekerjasama bila ada permintaan dari aparat hukum kejaksaan kedepannya.


"Sebagai pemimpin yang taat dengan hukum dan merupakan panglima tertinggi di negeri ini, kita siap bekerjasama bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan Sumut," pungkas Vandiko Gultom.


Sebelumnya diberitakan Greenberita, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut,  pada Jumat (14/1/2022).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.


"Keempat tersangka yang kita undang hari ini adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir," kata Yos


"Kita berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.


Adapun penetapan kasus Tersangka dan pemeriksaan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 diberikan kepada Oknum Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM, Eks Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).


Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan tersangka kepada Drs Jabiat Sagala, M.Hum, Eks Kepala ULP Samosir Sardo Sirumapea, SPd MM,  dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara), namun oleh Pengadilan Negeri Balige, status tersangka tersebut dibatalkan dan mengambil permohonan praperadilan oleh ketiga tersangka.


(Gb-ferndt01)