Notification

×

Iklan

Iklan

Rugikan Negara Rp 39,5 Miliar, Para Tersangka Korupsi BTN Medan Tak Ditahan

10 Jan 2022 | 21:19 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) geledah Kantor Bank BTN di Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.


MEDAN, GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan.


Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.


Namun anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 39,5 miliar tersebut, tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan oleh Kejati Sumut.


"Tidak ditahan, Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan. Saat ini proses pemberkasan di Penyidikan," kata Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin didampingi Kasipenkum Yos Tarigan, Senin (10/1/2022).


Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Yos menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan. "Benar. Penyidik mengatakan demikian," ujarnya.


Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, M. Syarifuddin menimpali bahwa dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan.


"Kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilimpah ke pengadilan," kata Aspidsus. 


Aspidsus menjelaskan hingga saat ini, Kejati Sumut sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar tersebut berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut. "Sementara baru 5. Belum ada tersangka lainnya," sebut Aspidsus. 


Diketahui, kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT. BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014 yang diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp 39,5 miliar. 


Sebelumnya, Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan tersangka CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT. ACR.


Saat ini, kata Yos, kredit PT. KAYA sebesar Rp39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.


Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT. KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 


Adapun 4 tersangka dari Bank BTN Cabang Medan tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit tersangka CS selaku Direktur PT. KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.


"Atas perbuatannya, 5 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.


(GB--RAF)