GREENBERITA.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali perpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021, Selasa (28/12/2021).
Adapun Peraturan Menkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi COVID-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” ungkap Rika.
Penerbitan Permenkumham tersebut menjadi respon terhadap pandemi yang masih berlangsung di berbagai belahan dunia hingga saat ini. Untuk itu, Rika kembali menegaskan bahwa Pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai peraturan yang ada. Adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima Asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi bagi narapidana dan Anak.
Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.
Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut Dirjenpas menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun.
“Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi di rumah. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran COVID-19 dengan lebih optimal,” tegas Rika.
Sebelumnya, sejak awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi di Rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hingga saat ini kebijakan tersebut telah berhasil “merumahkan” 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak Integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak Asimilasi di rumah.
(Gb-ferndt01/rel)