Ket Foto : Mapolrestabes Medan tempat dimana Bripka JI ditahan selama menjalani hukuman.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Bripka JI, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, menjalani hukuman tahanan di sel Propam Polrestabes Medan. Ia 'dikerangkeng' selama 14 hari karena diduga memiliki istri lebih dari satu dan disebut tidak dinafkahi.
Kasus tersebut disidangkan pada saat sidang kode etik yang digelar di ruang Bagops Polrestabes Medan.
Sebelumnya diinformasikan, sidang tersebut direncanakan berlangsung di Aula Patria Tama namun dipindah ke Bagops lantaran aula Patriatama digunakan untuk pengarahan personel Reskrim sejajaran Polrestabes Medan.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, Bripka JI dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala. Ia juga dijatuhi hukuman pimpinan sidang dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Terkait kabar tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy yang dikonfirmasi wartawan membenarkan Bripka JI dijatuhi hukuman 14 hari.
"Iya kena 14 hari dia," kata Kompol Tommy.
Saat ditanyakan kebenaran Bripka JI memiliki istri lebih dari satu, Kasi Propam ini juga membenarkan.
"Masalahnya sudah kita sidangkan dan sudah kita putuskan, terkait kebenaran dia memiliki istri lebih dari satu, ya benar lah," ungkapnya lagi.
Sementara, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkara anggotanya hingga disidangkan oleh Kasi Propam. Namun dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan prosesnya ditangani Propam Polrestabes Medan.
"Iya benar anggota kita, tapi kasusnya tidak begitu tahu. Untuk keterangan ke Kasi Propam saja ya," pungkas Faidir.
(Gb--Diaz)