Ket Foto : Giat pemusnahan barang bukti hasil ungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Medan.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil ungkapan kasus selama dua bulan terakhir, Selasa, 11 Januari 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil ungkapan kasus dalam kurun waktu sejak November hingga Desember 2021 serta sejumlah kasus di awal Januari 2022.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, barang bukti tersebut disita pihak kepolisian dari 8 penindakan dan 8 laporan polisi (LP) melibatkan 15 orang tersangka yang turut diringkus.
"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba. Ada sebanyak 7 kasus dan 1 kasus lagi merupakan hasil ungkapan kasus dari Unit Reskrim Polsek Helvetia," ujar Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung dan Wakasat AKP M Ainul Yaqin, Selasa (11/1/2022).
Selain itu Riko menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus 33 Kg narkotika jenis sabu, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 330.684 orang dengan estimasi 1 gram bisa gunakan untuk 10 orang.
"Total kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp21 miliar lebih, dengan perhitungan harga jual 1 gram sabu senilai Rp650 ribu," sebutnya.
Untuk ekstasi, lanjut Riko, kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 1,2 miliar, dengan perkiraan tiap 1 butir ekstasi dijual seharga Rp100 ribu. Sedangkan jumlah orang yang terselamatkan sekitar 12.776 orang.
"Kalau untuk ganja jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 gramnya senilai Rp10 ribu, dimana sebanyak 190.021 orang berhasil diselamatkan," ucapnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah kasus narkotika seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
Kepada petugas janda satu anak yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) tersebut mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan. Kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Helvetia tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AS pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.
Dari tangan YZ, tim menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Saat di interogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
(GB--ABM)