ASAHAN, GREENBERITA.com -- Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Minggu (16/1/2022)
Dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan seorang pria berikut barang bukti berupa 2 unit meja game zone, uang tunai Rp4.915.000,- 2 buah chip, 1 buah tas warna hitam, 1 blok buku notes dan 1 buah pulpen.
"Setelah dilakukan interogasi, pria berinisal AN (21) warga Gang Kenanga Kotamadya Tanjung Balai itu mengaku kalau dirinya pekerja di lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di kab asahan
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masy sangat berarti bagi kami," pungkasnya.
(GB--ABM)